| E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| Fotocopy ijazah minimal: a. D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau b. D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat keterangan kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah. |
| Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang operasional pengolahan air limbah; dan |
| Surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan. |
| Fotocopy KTP; |
| Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar; latar merah |
| Bukti pembayaran |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]